Penegakan HAM di Indonesia
Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif
baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan
diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia
individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga
Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah
dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan langkah kongkret dan
sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.
Membuat peraturan perundang-undangan
tetntang HAM
3.
Peningkatan penghayatan dan
pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.
Mengatur mekanisme perlindungan HAM
secara terpadu
5.
Memacu keberanian warga untuk
melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.
Meningkatkan hubungan dengan lembaga
yang menangani HAM
7.
Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam
penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harus
dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di
dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada
sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam
kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya perbaikan pada kerangka
hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum,
pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang
cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi
Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif
pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi
penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM,
Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha
yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun
program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan
korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam
upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan
prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan
menjadi dua bagian yaitu:
1. Sarana yang terbentuk institusi atau
kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan
institusi lainnya.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau
Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang
memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun
1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181
tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum
tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar