Sabtu, 07 September 2019

Penegakan HAM di Indonesia


Penegakan HAM di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.         Mengadakan langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.         Membuat peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.         Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.         Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.         Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.         Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.         Meningkatkan peran aktif media massa

Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan  narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
 
1.      Sarana yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2.      Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar